Pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya Menuju Dua Putaran

pemilihan ketua koni kota tasikmalaya
Kandidat Ketua Koni Kota Tasikmalaya H Noves Narayana saat memberikan keterangan bersama cabor pendukung, di GOR Graha Sembada Perkasa, Kompleks BRP Kecamatan Cipedes, Senin (10/3/2025). (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Konflik dalam pemilihan Ketua KONI Kota Tasikmalaya berlanjut. Hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) dinilai belum final.

Sebabnya, tidak ada kandidat yang memperoleh suara minimal 50+1.

Akibatnya pemilihan harus berlanjut ke putaran kedua. Namun, hingga kini, proses tersebut belum terlaksana.

Salah satu kandidat Ketua KONI, H Noves Narayana, menegaskan bahwa kelanjutan pemilihan harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Baca Juga:Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya Beri Pesan Mendalam bagi Cecep Nurul Yakin!Wacana Alih Anggaran Mobil Dinas Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi untuk Truk Sampah Masih Diragukan

“Ini kelalaian bersama karena tidak memahami regulasi. Oleh karena itu, kami berinisiatif meluruskan hal ini,” ujar Noves dalam konferensi pers di GOR Graha Sembada Perkasa, Kompleks BRP, Kecamatan Cipedes, Senin 10 Maret 2025.

Ia bersama beberapa pimpinan cabang olahraga (cabor) telah berkonsultasi dengan KONI Jawa Barat dan mengajukan surat permohonan pemilihan ulang sesuai AD/ART.

Namun, berdasarkan hasil konsultasi, pemilihan ulang tidak bisa dilakukan langsung, melainkan harus melalui Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).

“Surat permohonan Musorkotlub sudah kami ajukan pada 1 Februari, dan pada 26 Februari muncul keputusan dari KONI Jabar,” ungkapnya.

Noves menegaskan bahwa rekonsiliasi bukan hal yang sulit, tetapi aspirasi cabor pendukungnya harus diperhatikan. “Namun beberapa upaya rekonsiliasi kepada kami, terus terang tidak mencapai kata kesepakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Cabor Forki, H Engkus Bunyamin, bersama 30 cabor pendukung, tetap menuntut agar Musorkotlub segera digelar dengan agenda utama pemilihan putaran kedua.

“Kami ingin pemilihan sesuai aturan, yaitu harus mencapai suara minimal 50+1. Ini harus segera diselesaikan agar organisasi KONI lebih jelas,” tegas Engkus.

Baca Juga:BI Tasikmalaya Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Penukaran Uang RamadanDear…Wali Kota Tasikmalaya: Publik Ingin Tahun Ini HZ Mustofa Tidak Jadi Pasar Dadakan!

Setelah kembali dari Bandung, pihaknya mengumpulkan 20 cabor untuk membahas keputusan KONI Jabar. Mereka sepakat menolak rekonsiliasi yang dilakukan tanpa kehadiran peserta cabor.

“Musorkotlub yang dihadiri hanya oleh tiga calon, tanpa peserta cabor, itu bukan musyawarah, melainkan rapat formatur,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Cabor Gateball, H Dadan Sudrajat, menilai bahwa persoalan ini seharusnya tidak rumit jika semua pihak mematuhi aturan.

Ia juga mengkritisi campur tangan pihak eksternal seperti Pemkot Tasikmalaya dan Dispora Jabar yang dianggap berupaya mendorong rekonsiliasi.

0 Komentar