TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabupaten Tasikmalaya tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Hal ini mencuat setelah dugaan penggelapan kuota pupuk dan praktik transaksi ilegal yang melibatkan dua distributor pupuk bersubsidi, yakni CV GBS dan CV MMS.
Menanggapi permasalahan tersebut, kedua distributor memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang beredar.
Baca Juga:Kejari Menelaah, Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Bedah Data Dugaan Penggelapan Kuota Pupuk dan Transaksi IlegalKejari Kabupaten Tasikmalaya Telaah Laporan DPD LPM Terkait Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
Masalah ini mulai mendapat perhatian serius setelah Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan rapat pada Kamis, 27 Februari 2025.
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP).
Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin, menjelaskan bahwa rapat dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari LPM yang mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara kuota pupuk yang disalurkan oleh dua distributor dengan kebutuhan petani di lapangan.
Cecep juga menambahkan bahwa LPM telah melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, dan Komisi II memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, asalkan temuan yang disampaikan sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain itu, LPM telah menuntut agar Pupuk Indonesia segera mem-blacklist CV MMS dan CV GBS, karena diduga terlibat dalam manipulasi kuota pupuk dan rekayasa laporan F6.
Dalam hal ini, Dedi Supriadi, Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan bahwa jika rekomendasi untuk mem-blacklist distributor tersebut tidak segera ditindaklanjuti, LPM akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Aan Hanapi, Direktur CV GBS, bersama Ede Nurhidayat, Pengelola Penanggung Jawab Penjualan dan Pemasaran CV MMS, memberikan klarifikasi bahwa penjualan pupuk subsidi sudah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan-peraturan yang ditandatangani oleh distributor dan Pupuk Indonesia dalam bentuk Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
Baca Juga:Dua Distributor Pupuk Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas Dugaan Penyalahgunaan KuotaPetani di Tasikmalaya Utara Mengeluhkan Keterlambatan dan Ketidaktepatan Distribusi Pupuk
Keduanya menegaskan bahwa jika ada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, mereka siap bertanggung jawab berdasarkan ketentuan yang telah disepakati. (Radika Robi Ramdani)