Hasil Sidang MK, Pencalonan Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Akan Dilakukan PSU 

Ade Sugianto
Bupati Tasikmalaya, H Ade Sugianto, didampingi istrinya, Hj Ai Diantani Sugianto, dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih H Iip Miptahul Paoz diwawancara wartawan di Pendopo Baru, Jumat, 6 Desember 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jabatan H Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya telah terbukti melewati/melebihi dua periode sehingga pencalonannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tidak memenuhi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016.

Hal tersebut disampaikan pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan lagi bagi MK untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Baca Juga:Ancelotti Puji Modric sebagai Anugerah bagi Sepak Bola, Dibandingkan dengan Legenda AC Milan Paolo MaldiniSiapkan Tawaran Menggiurkan, Manchester United Ingin Rebut Bintang Tottenham Son Heung-min

MK memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya 2024.

Sementara itu, H Iip Miptahul Paoz sebagai Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, MK memandang adil apabila Iip tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam PSU sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mencari pengganti Ade Sugianto. (Sandy AW)

Sumber: MK

0 Komentar