Mengingat somasi yang tidak direspons, pihaknya berencana mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana. Karena menurutnya, tindakan pejabat terkait sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum. “Bukan hanya perata, secara pidana juga saya lihat sudah memenuhi unsur,” katanya.
Sementara itu, ketika Radar berupaya meminta klrarifikasi, pihak bank BUMN terkait belum bisa memberikan penjelasan mengenai PHK yang dinilai tidak adil tersebut. (Rangga Jatnika/Anto Sugiarto)
Ikuti saluran WhatsApp Radar Tasikmalaya untuk memantau dan membaca berita terkini Radartasik.id.