Korban Geng Motor di Tasikmalaya Kebingungan Bayar Biaya Pengobatan, Rumah Sakit Sarankan Pembiayaan LPSK

Biaya pengobatan rumah sakit korban geng motor tasikmalaya, rsud dr soekardjo
Munir, warga Tamansari korban geng motor dirawat di RSUD dr Soekardjo ditemani istrinya, Selasa (11/2/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Korban kejahatan jalanan yang diduga geng motor, Munir (65) kebingungan membayar biaya penanganan medis. Warga Tamansari itu dihadapkan dengan biaya senilai Rp 15 juta atas tindakan medis di RSUD dr Soekardjo.

Setelah masuk ke rumah sakit pada Minggu pagi (9/2/2025), Munir mendapat tindakan medis operasi. Di mana jari telunjuknya patah setelah mendapat serangan dari orang tidak dikenal.

Kondisi penjual jagung itu pun sudah berangsur pulih dan bisa menjalani rawat jalan di rumah, Selasa (11/2/2025). Hanya saja, dirinya bingung untuk membayar biaya pengobatan di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Baca Juga:Muncul Isu Uang Pelicin, Persoalan Lahan Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya Seperti DagelanAngin Kencang, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Minta Vendor Monitor Kondisi Konstruksi Papan Reklame

Istri Munir, Emin (63) mengatakan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB dokter sudah memperbolehkan suaminya pulang ke rumah. Namun dia disodorkan biaya senilai Rp 15 juta atas penanganan medis yang dilakukan pihak rumah sakit. “Biayanya Rp 15 juta,” katanya.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Munir yang mengalami luka serius dihadapkan dengan biaya rumah sakit yang tidak sedikit. Emin pun kebingungan karena tidak memiliki uang untuk membayarnya karena BPJS Kesehatan tidak berlaku. “Tidak sanggup kalau harus membayar segitu,” terangnya.

Sementara itu, Wadir Pelayanan RSUD dr Soekardjo dr Titie Purwaningsari mengatakan bahwa dalam hal ini biaya penanganan medis korban memang tidak bisa diklaim BPJS Kesehatan. Karena pasien merupakan korban kejahatan yang memang tidak ditanggung BPJS. “BPJS tidak bisa karena (korban) kekerasan,” katanya.

Kendati demikian, pasien bisa mengakses pembiayaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak rumah sakit pun memberikan kebijakan berupa keringanan potongan biaya 10%. “Pembayaran sebaiknya keluarga mau ngurus LPSK dsamping dari RSUD ada kebijakan keringanan 10%,” katanya.

Wadir Umum RSUD dr Soekardjo Budi Martanova mengatakan bahwa pihak rumah sakit tidak akan menahan kepulangan pasien. Meskipun ada kebijakan pasien tetap harus membayar sebagian biaya sambil menunggu proses LPSK. “Jadi sifatnya titipan, nanti kalau LPSK sudah ada akan dikembalikan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu dini haru Munir bersama istrinya berangkat ke pasar untuk berbelanja. Saat melintas di Jalan Tamansari, terlihat ada pengendara motor yang melaju kencang dari arah berlawanan. “Dari jarak jauh sudah kelihatan ada motor kencang sekali,” ungkapnya.

0 Komentar