Kisruh Durian Kujang dengan Pemdes Margaluyu Ciamis Tunggu Hasil Musyawarah Desa

Durian Kujang
Tempat Durian Kujang di Jalan Nasional Cikoneng tak diperpanjang kontrak hak guna pakai oleh Kepala Desa Margaluyu, Rabu (5/2/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejelasan mengenai perpanjangan atau pemutusan kontrak pedagang durian yang menyewa lahan desa di Margaluyu masih menunggu hasil musyawarah.

Kepala Desa Margaluyu telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait status kontrak, namun keputusan final tetap harus melalui mekanisme musyawarah desa.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margaluyu, Aos Marsono, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada musyawarah resmi untuk menentukan nasib kontrak tersebut.

Baca Juga:Prolanis Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Cikalong Tasikmalaya Konsisten Menggelar Sebulan SekaliBentuk Jiwa Kepemimpinan dan Mental Santri, Ponpes Darussalam Rajapolah Tasikmalaya Gelar PDKS

“Kemarin baru sebatas konsultasi, kalau musyawarah Desa Margaluyu harus semua stakeholder. Kalau musyawarah harus ada berita acara dan diketahui BPD,” katanya kepada Radar, Kamis (6/2/2025).

Sejauh ini, yang terjadi baru sebatas konsultasi antara pihak desa dan BPD untuk mengevaluasi kemungkinan pemutusan atau perpanjangan kontrak.

“Kami menunggu atau memberikan masukan kapan pihak kepala desa memberitahukan bakal melakukan musyawarah tersebut,” ujarnya.

Terkait jadwal musyawarah, Aos menambahkan bahwa hingga kini belum ada kepastian. Hal ini dikarenakan lembaga desa masih fokus pada evaluasi anggaran Pemerintah Desa Margaluyu untuk tahun 2025. Pihaknya menunggu inisiatif dari kepala desa untuk menetapkan jadwal yang sesuai agar keputusan dapat diambil secara resmi.

Sebagai badan pengawas pemerintah desa, BPD menegaskan bahwa setiap keputusan harus diketahui dan memiliki berita acara.

Dalam musyawarah nanti, unsur yang terlibat meliputi tokoh masyarakat, BPD, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Mereka akan membahas opsi perpanjangan kontrak atau penghentian sewa, di mana keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Desa Margaluyu.

Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan yang diberikan kepada pedagang durian bertujuan untuk menginformasikan bahwa masa kontrak telah berakhir.

Baca Juga:Prediksi Liverpool vs Tottenham Hotspur di Carabao Cup: The Reds Siap Balikkan Keadaan di Leg Kedua SemifinalPrediksi Valencia vs Barcelona di Copa del Rey: Berebut Tiket Semifinal

“Sehingga seharusnya penyewa tanah desa perlu konfirmasi ke pihak pemerintah Desa Margaluyu. Dan kemarin sore (Rabu 5 Februari 2025, red) pun pihak penyewa tanah Desa sudah bertemu dengan saya, untuk mendapatkan kejelasan surat pemberitahuan yang dibuat,” ujarnya.

Pada Rabu (5/2/2025), beberapa penyewa tanah telah bertemu dengan pihak desa guna memperoleh kejelasan mengenai isi surat tersebut. Herlan menegaskan bahwa proses perjanjian baru harus sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu satu tahun.

0 Komentar