Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Tegaskan Pabrik Daur Ulang Plastik Melanggar

demo pencemaran air ciangir di bale kota tasikmalaya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menerima massa pengunjuk rasa yang memprotes pencemaran air di Tamansari, di halaman Bale Kota pada Kamis 19 Desember 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Budi menyampaikan bahwa aturan perizinan pabrik tersebut diatur berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Satpol PP memiliki tugas utama sebagai penegak peraturan daerah (perda), khususnya di wilayah Kota Tasikmalaya, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil langkah langsung tanpa arahan dari OPD teknis.

“Satpol PP hanya membantu apabila langkah administrasi pertama, kedua, dan ketiga sudah diberikan oleh OPD. Jika harus dilakukan penyegelan atau tindakan lainnya, Satpol PP akan membantu OPD teknis melaksanakan tugas tersebut,” ujar Budi kepada Radar, Jumat 20 Desember 2024.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tegas seperti penyegelan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses administrasi yang menjadi tanggung jawab OPD selesai dijalankan.

Baca Juga:Apple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Tahun 2025, Skemanya Begini

Namun hingga kini, Satpol PP belum juga diikutsertakan ihwal perizinan pabrik daur ulang plastik yang berdiri di zona hijau itu. Baik dari Dinas PUTR yang menyatakan hal tersebut, ataupun dari Dinas Lingkungan Hidup yang menyebut pabrik sudah melanggar.

Budi menerangkan, pihaknya sudah sempat mengecek ke lapangan, sebelum soal pencemaran ini terkemuka. Namun keberadaan pabrik tak berizin itu baru diketahui baru-baru ini. “beberapa kesempatan lalu Satpol PP cek ke lapangan sebelum ini ramai. Kita gak tahu ini ada bangunan pabrik. Dulu kan pernah ada penutupan TPA karena dikeluhkan warga mencemari air mereka. Pada saat itulah kami ke sana,” ungkapnya.

“Baru saat ini, ya kita tak punya SDM dan akses lebih untuk mengatakan itu melanggar atau tidak. Harus dari OPD terkait yang nantinya akan dinyatakan secara resmi lewat berita acara,” lanjut Budi menjelaskan.

Langkah tegas Dinas LH ini diharapkan mampu mendorong pihak pabrik untuk segera memperbaiki pengelolaan limbahnya, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar. (Ayu Sabrina)

0 Komentar