Selain itu, Kepala Dusun Cihideung, Andi Ramdani, mengimbau masyarakat yang memiliki tanah di lokasi proyek agar terus berkomunikasi dengan pemerintah desa dan dusun.
Andi menambahkan bahwa masyarakat diharapkan untuk tidak menjual tanah kepada pihak investor sebelum ada sosialisasi resmi dari pemerintah desa, karena hal tersebut bisa merugikan mereka sendiri dan menghambat proses pembebasan lahan.
Dengan adanya sosialisasi yang jelas dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Cirahong 2 bisa berjalan lancar dan menguntungkan semua pihak.
Baca Juga:Pembebasan Lahan Jembatan Cirahong 2 Penghubung Tasik-Ciamis Dicanangkan 2025, Anggaran Belum MunculSudah Survei, Inilah Titik Lokasi Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Pengganti Cirahong 1 Penghubung Tasik-Ciamis
Pemerintah Desa Margaluyu berharap agar warga tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa memahami kebijakan pemerintah yang berlaku. (Diki Setiawan)