CIAMIS, RADARTASIK.ID– Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Usulan ini dihasilkan melalui rapat pleno UMK 2025 yang digelar di aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis pada Kamis 12 Desember 2024.
Dengan kenaikan ini, UMK Ciamis 2025 menjadi Rp 2.225.279,16, naik Rp 135.815 dibandingkan UMK 2024 yang sebesar Rp 2.089.464.
Baca Juga:Koperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu KemanaAnggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
“Depekab Kabupaten Ciamis tadi saat rapat pleno memakai kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 6,5 persen. Hasilnya usulan penetapan UMK 2025 Rp 2.225.279,16,” katanya kepada wartawan pada Kamis 12 Desember 2024.
Ia juga menyebut bahwa usulan kenaikan ini telah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan organisasi buruh seperti KSPSI.
“Oleh karena hasil usulan penetapan UMK Ciamis tahun 2025 tidak ada masalah, semua setuju dengan kenaikan 6,5 persen ini,” ujarnya.
Setelah disepakati, Depekab Kabupaten Ciamis akan membuat surat pengantar rekomendasi UMK 2025 ke Penjabat (Pj) Bupati Ciamis untuk ditandatangani, sebelum dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena usulan UMK Ciamis 2025 sedang ditunggu sampai besok (Jumat, 13/12/2024) pukul 11.00 untuk ditampung Pemerintahan Jawa Barat. Karena untuk penetapan UMK se-Jawa Barat, Kabupaten Ciamis menunggu adanya surat keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2025,” tambahnya.
Setelah keputusan resmi UMK Ciamis 2025 dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan menindaklanjutinya kepada para pengusaha untuk diterapkan.
Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks
Dengan usulan kenaikan tersebut, UMK Ciamis 2025 menjadi lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang ditetapkan sebesar Rp 2.191.238,18.
“Karena UMK itu tidak boleh rendah dari UMP, bolehnya sejajar UMP atau lebih dari UMP,” pungkas Wati. (Fatkhur Rizqi)