TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembahasan tentang perubahan bentuk badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura menjadi Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura memasuki tahap akhir.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja (Raker) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 12 Desember 2024, di Ruang Serbaguna DPRD.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan PD BPR Artha Sukapura, Bagian Hukum Setda Tasikmalaya, serta Bagian Perekonomian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Teknisi AHASS Indonesia Berlaga di Honda Asia & Oceania Motorcycle Technician Skill Contest 2024AHASS Care, Komitmen Nyata untuk Keselamatan dan Kenyamanan Pelanggan
Dalam rapat tersebut, pansus membahas kajian terkait dengan perubahan bentuk badan hukum PD BPR Artha Sukapura menjadi Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, menyampaikan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk menindaklanjuti pembahasan mengenai perubahan tersebut.
Sebelumnya, pansus telah melakukan kunjungan langsung ke kantor PD BPR Artha Sukapura untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan perubahan yang akan diterapkan dalam ranperda tersebut.
Usman menjelaskan bahwa penting untuk melakukan kajian secara komprehensif terkait dengan kesiapan PD BPR Artha Sukapura dalam menghadapi perubahan ini.
Pihaknya juga ingin memastikan bahwa data yang diperoleh adalah up to date dan memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja internal PD BPR Artha Sukapura.
Pihaknya ingin memastikan bahwa semua data yang diperlukan sudah terpenuhi, dan BPR Artha Sukapura sudah siap apabila perubahan ini dilaksanakan.
Meskipun demikian, Usman optimistis bahwa ranperda ini dapat disahkan menjadi perda pada akhir tahun ini.
Baca Juga:Cari Destinasi Liburan di Bangkok yang Kekinian? Simak Rekomendasi di Destinasi Pilihan El Rumi Siap Siaga, Desa Karangmukti Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Relawan Bencana
Berdasarkan progres yang sudah tercapai, termasuk hasil rapat kerja dan kunjungan ke kantor BPR, pansus berharap semua persyaratan dapat dipenuhi tepat waktu.
Perubahan bentuk badan hukum PD BPR Artha Sukapura menjadi Perseroda BPR Syariah Artha Sukapura ini juga telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya 2021-2026.
Usman berharap, dengan adanya perubahan ini, pengelolaan keuangan syariah di Kabupaten Tasikmalaya akan lebih optimal, mengingat masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang mayoritas beragama Islam dan memiliki tradisi keagamaan yang kental.
”Karena sosio-kultural Kabupaten Tasikmalaya yang mempunyai ribuan pesantren, ribuan masjid, madrasah, lembaga pendidikan keagamaan, yang notabene secara market atau pasar pengelolaan keuangan secara syariah itu sangat menjanjikan dan bisa diberdayakan, oleh BPR Syariah,” ujar politisi Partai Gerindra ini kepada Radartasik.id.