DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib

Alat Kelengkapan Dewan
Kiri-Kanan: Ketua DPRD Drs Budi Ahdiat, Wakil Ketua I H Aep Syaripudin, Wakil Ketua II H Ami Fahmi, dan Wakil Ketua III Drs Erry Purwanto saat memimpin rapat paripurna pada Selasa, 22 Oktober 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna pada Selasa, 22 Oktober 2024, bertempat di Gedung Paripurna DPRD.

Dalam rapat ini, disampaikan laporan dari tim penyusun rancangan peraturan DPRD mengenai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Budi Ahdiat, menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah pembentukan tim penyusun yang bertanggung jawab menyusun rancangan peraturan Tata Tertib.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Tasikmalaya Geledah Perusahaan Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat2.847 Pengawas TPS Dilantik di Kabupaten Tasikmalaya, Siap Mengawal Pilkada 2024

”Kami telah menerima nota dinas dari ketua tim penyusun rancangan peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Tatib DPRD dan laporan hasil pembahasan tim penyusun rancangan Tatib DPRD,” terang Budi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah antara pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi-fraksi yang dilaksanakan sehari sebelumnya, yaitu pada 21 Oktober 2024.

Hasil musyawarah ini menetapkan bahwa agenda penyampaian laporan tim penyusun rancangan Tata Tertib dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada 22 Oktober 2024.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang juga memimpin tim penyusun rancangan, Aep Syaripudin, mengungkapkan bahwa pembentukan tim penyusun rancangan peraturan tentang Tata Tertib memiliki tujuan yang strategis.

Setelah rancangan Tatib ini disahkan, peraturan tersebut akan menjadi dasar pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang mencakup komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).

Aep, yang juga sebagai Ketua Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menambahkan bahwa AKD memiliki peran simbolis mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif dan menjalankan fungsi administratif kelembagaan secara umum.

Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini akan terdiri dari beberapa komponen, termasuk Komisi I, II, III, dan IV, serta beberapa badan lainnya seperti Banmus, Banggar, BK, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga:Kunjungi Karangnunggal-Cipatujah, Cecep-Asep Jawab Keluhan Masyarakat Tasik SelatanKejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya

”Jadi setelah ditetapkan dan disahkan Tatib baru pembentukan AKD,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Selain pembentukan AKD, telah dibentuk pula tujuh fraksi dalam DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP-PKS, dan Fraksi Demokrat-Nasdem.

Wakil Ketua DPRD II, H Ami Fahmi ST, menambahkan bahwa tata tertib yang disusun merupakan pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang dewan secara optimal.

0 Komentar