CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis tak mengeluarkan izin cuti kampanye untuk anggota DPRD yang menjadi tim kampanye ataupun juru kampanye calon bupati dan wakilnya di Pilkada 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Ciamis, Wawan Ruhiyat, menjelaskan bahwa wewenang pemberian izin cuti kampanye anggota DPRD berada di bawah partai politik masing-masing. “Sehingga bebas berkampanye, karena bukan aparatur sipil negara (ASN),” katanya kepada Radar, Senin 14 Oktober 2024.
Ia kemudian menjelaskan bahwa anggota DPRD bukanlah pejabat daerah sebagaimana para aparatur sipil negara (ASN) fungsional dan struktural yang harus netral dalam Pilkada.
Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!
Mereka adalah kader partai politik yang menjalankan tugas pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan.
Sehingga ketika mengikuti kampanye calon kepala daerah, mereka tidak bisa diberi surat izin cuti dari sekretariat DPRD. Melainkan dari partai politik masing-masing. Karena mereka bertugas di DPRD mewakili masing-masing partai.
“Karena Sekretariat DPRD hanya memfasilitasi kinerja DPRD, bukan untuk izin cuti kampanye,” ujarnya.
Adapun yang disebut pejabat daerah adalah mereka yang memegang jabatan struktural. Seperti sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah, inspektur, kepala dinas, dan lainnya.
“Pejabat daerah itu struktur, sedangkan anggota dewan berasal dari partai politik,” jelas dia.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menyampaikan bahwa pembahasan terkait izin cuti anggota DPRD yang ikut kampanye belum dilakukan secara resmi oleh DPRD maupun internal partai politik.
“Kami (DPRD Kabupaten Ciamis, red) bukan juru kampanye. Ada pelaksana kampanye, penyelenggara kampanye, dan juru kampanye. Soal anggota DPRD menjadi juru kampanye, kami belum mendengar adanya hal tersebut,” katanya.
Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya
Nanang pun membenarkan bahwa kalau ada anggota DPRD yang menjadi juru kampanye, mereka wajib mengajukan izin cuti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa anggota DPRD termasuk pejabat daerah yang harus menjaga profesionalitas.
“Anggota DPRD yang bergabung dengan tim sukses harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.