Kejadian tersebut lebih dianggap sebagai keinginan para siswa kelas 7 untuk mengikuti kegiatan fisik tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aipda Josner Ali, menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan islah.
Dengan demikian, semua pihak setuju untuk mengakhiri masalah ini secara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut. ”Diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Aipda Josner. (Diki Setiawan)
Baca Juga:Peringatan Maulid Nabi: Wujud Kebersamaan Umat di Desa Deudeul Kabupaten TasikmalayaDukungan Tak Terputus, Iwan Saputra Tetap Kuat di Tasik Utara Menuju Pilkada 2024
Ikuti saluran WhatsApp Radar Tasikmalaya untuk memantau dan membaca berita terkini di Radartasik.id.