Wakil Ketua Pansus Pengarusutamaan Gender, Syahban Hilal, menambahkan bahwa hasil rapat dengan dinas terkait menunjukkan tidak ada perubahan signifikan pada kelembagaan yang ada di SKPD berdasarkan peraturan bupati (perbup).
Selama tidak bertentangan dengan perda, tidak ada masalah berarti. Pansus telah kompak dan proses tinggal pada tahap akhir.
Syahban berharap Ranperda tentang PUG ini segera dapat diparipurnakan dan disahkan menjadi perda.
Baca Juga:Tak Perlu Pusing Lagi! Satu Plug in untuk Solusi Pengiriman Lengkap dari JNE dan Shopify untuk Bisnis Anda257 Petani Milenial Lulusan Polbangtan Bogor Siap Mengubah Wajah Pertanian Indonesia
Dia menekankan bahwa PUG merupakan strategi pembangunan yang diperlukan untuk memastikan partisipasi semua lapisan masyarakat, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Tujuan utama pengarusutamaan gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. (Diki Setiawan)