“Kurang lebih kepala desa PAW ini bisa menjabat 5 tahun lagi atau sampai 2029,” tandas Rudi.
Dengan hasil itu ia berpesan agar pemimpin yang menjadi pengganti antarwaktu bersikap amanah dan merangkul semua pihak. Sehingga roda pemerintahan des dapat berjalan dengan lancar.
“Berharap kedua calon mau mengkonsolidasikan semua pihak sehingga ke depannya pemerintah Gunungcupu berjalan dengan lancar dan menuju satu tujuan yang sama yaitu maju,” ujarnya.
Baca Juga:Kemandegan Koalisi dan Magnet Figuritas Kandidat yang Lemah di Pilkada Kota Tasik 2024!SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Terpisah, Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi menyampaikan secara keseluruhan desa yang mengalami kekosongan pejabat defitnitif di Ciamis ada empat.
Antara lain Desa Tambakreja dan Desa Karangpari yang kepala desanya sama-sama meninggal dunia.
Kemudian Desa Banjarsari ditinggal kadesnya karena mengundurkan diri, dan Desa Gunungcupu yang kadesnya diberhentikan tahun 2023 lalu.
“Sementara kepala desa tersebut di isi oleh Penjabat Sementara (Pjs) dari pegawai negeri sipil (PNS),” terang dia. (Fatkhur Rizqi)