TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tiga warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya diganjar hukuman bersih-bersih oleh anggota Satpol PP yang sudah bersiaga di Jalan KH AH Witono, Rabu (24/7/2024) pagi.
Ketiga warga itu diminta memunguti sampah yang sebelumnya mereka buang di lokasi. Juga membersihkan area tersebut sambil mengenakan kalung bertuliskan “Saya Melanggar Membuang Sampah Sembarangan”.
Kepala Bidang Tibum, Tranmas dan Linmas Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan menuturkan razia tangkap tangan ini sudah berlangsung dua pekan. Melakukan pemantauan di jalan menuju Pasar Cikurubuk tersebut.
Baca Juga:SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Gansa Persada MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara 1 di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64
“Sebelumnya kami terapkan teguran dan pernyataan untuk merubah prilaku buang disembarang tempat. Mengingat masih terjadi pelanggaran, maka kami berkewajiban memberikan pembinaan agar sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” tuturnya.
Selain memunguti sampah, para pelanggar juga diminta menyapu ruas jalan. Tujuannya agar mereka jera dan tumbuh kesadaran terhadap pentingnya kebersihan.
“Sampah yang dikumpulkan hasil bebersih tersebut kita arahkan supaya dibuang ke kontainer di Pasar Cikurubuk. Sebagai sarana yang disediakan pemerintah,” cerita Budhi.
Salahseorang pelanggar SS (45) mengakui perbuatannya melanggar aturan. Mengaku sudah menjadi kebiasaan sambil lewat ke jalan-jalan relatif sepi membuang sampah.
“Ya sekarang makin tahu ada aturannya ya. Ke depan tidak lagi melakukannya,” ungkap dia. (Firgiawan)