TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Tasikmalaya.
Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya bertanggung jawab atas perumusan raperda ini.
Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya, Gilman Mawardi, menekankan pentingnya peraturan tersebut untuk membangun fondasi pendidikan yang kokoh di daerah.
Baca Juga:Pertarungan Generasi, Kamala Harris Tantang Donald Trump, Kampanye Pemilihan Presiden AS Berubah DrastisBarcelona Ingin Boyong 3 Bintang Timnas Spanyol yang Menjuarai Euro 2024
Dia menjelaskan bahwa fokus utama dari peraturan ini adalah memberikan pelayanan maksimal pada pendidikan dasar di Kota Tasikmalaya.
Pendidikan dasar dianggap sebagai fondasi penting dalam proses pendidikan, dan harus dioptimalkan agar kelanjutan pendidikan dapat berjalan lancar.
Gagasan untuk menciptakan peraturan ini muncul dari kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan terselenggaranya pendidikan berkualitas tanpa adanya diskriminasi.
Ada harapan besar dari masyarakat, termasuk pelaku pendidikan dan orang tua siswa, agar pemerintah daerah dapat memberikan layanan pendidikan dasar yang optimal, baik di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama.
Wakil Ketua Pansus, Bagas Suryono, mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara pendidikan dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Terdapat kesan adanya pemisahan antara SD hingga SMP dan MI serta MTs. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar yang berkualitas sebagai salah satu kewajiban dasarnya.
Bagas juga menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar, pemerintah perlu mendukung penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dukungan tersebut bisa berupa alokasi anggaran dinas atau hibah.
Baca Juga:Barcelona Siapkan Langkah Spektakuler, N'Golo Kante Jadi Target Utama Musim Panas IniAlbum Terbaru Taylor Swift Raih Kesuksesan Spektakuler, Dua Belas Minggu di Puncak Billboard
Peraturan ini akan mencakup hak dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan, serta hak dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan peserta didik.
Contohnya, satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya atau penyelenggaraan pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah, dan pendidik serta peserta didik juga berhak menerima dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Tasikmalaya.
Pihak DPRD menargetkan penyelesaian peraturan ini pada akhir Juli 2024. Setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan internal pansus akan dilanjutkan secara intensif. Diharapkan, peraturan ini dapat disahkan pada bulan Agustus mendatang. (Firgiawan)