Bayar Tilang Gak Perlu Ribet, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Pelayanan Pengambilan Tilang On The Street

Pelayanan Pengambilan Tilang On The Street
Petugas pelayanan pengambilan tilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya saat melayani masyarakat di Car Free Day (CFD) di Jalan Baru Ciawi-Singaparna. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memperkenalkan inovasi pelayanan publik untuk mempermudah pengambilan tilang melalui program ”Pelayanan Pengambilan Tilang On The Street”. 

Program ini diluncurkan pada Senin, 24 Juni 2024, dan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Pelayanan ini dilaksanakan dua kali dalam sebulan, setiap hari Minggu, di acara Car Free Day (CFD) di Jalan Baru Ciawi-Singaparna (JBCS) dan di kompleks perkantoran Gedung Bupati (Gebu) Tasikmalaya. 

Baca Juga:Temuan BPK, Pejabat Dinas PU Pangandaran Enggan Berkomentar soal Kekurangan Volume Belanja JIJ Rp 5,4 MiliarTerkuak! SMAN 3 dan 5 Bandung Diskualifikasi 31 Calon Siswa PPDB

Program ini menggunakan mobil keliling yang siap melayani pembayaran dan pengambilan tilang, yang dikelola oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH, menjelaskan bahwa pelayanan pengambilan tilang on the street ini merupakan salah satu inovasi yang digagas oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya dan terus dilaksanakan hingga sekarang.

Ia menambahkan bahwa jadwal pelayanan ini dilakukan setiap dua minggu sekali pada hari Minggu, dengan lokasi yang bergantian antara CFD di Jalan Baru Ciawi-Singaparna (JBCS) dan Kompleks Gedung Bupati (Gebu) Tasikmalaya.

Pelayanan ini dirancang agar masyarakat dapat langsung mendatangi petugas mobil pelayanan keliling, menunjukkan bukti tilang, dan membayar denda tilang melalui rekening bank yang tersedia.

”Pelayanan pengambilan tilang on the street ini menjadi salah satu inovasi kita dalam pelayanan publik,” ungkap Hadrian, Senin, 24 Juni 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Agsyana SH MH menambahkan bahwa program ini dibuat untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor kejaksaan. 

Dengan adanya mobil pelayanan yang berkeliling setiap hari Minggu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kejaksaan untuk membayar tilang mereka.

Baca Juga:Luar Biasa! Pelatihan Safety Riding DAM Ubah Siswa SMK Assalaam Kabupaten Bandung Jadi Duta KeselamatanPedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku Lagi

Agsyana menekankan bahwa program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran dan pengambilan tilang, sehingga masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor kejaksaan dapat terbantu tanpa harus melakukan perjalanan jauh. (Diki Setiawan)

0 Komentar