Penyidikan Kasus Pembunuhan Sadis di Ciamis Mau Di-SP3? Begini Kata Polisi

pembunuhan,
Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Tarsum (50) terhadap isterinya?

Hingga kini penanganannya masih terus berjalan di Polres Ciamis. Peristiwa yang menggemparkan itu terjadi pada hari Jumat, 3 Mei lalu di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah.

Kepolisian telah memanggil dokter dari RSUD Ciamis untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pada 6-7 Mei 2024.

Baca Juga:Ibu-Ibu Ini Kompak Pasang Banner H Yusuf, Beri Pesan Ulah Nu Ngalamun, Tapi Nu Ngalaman di Pilkada 2024!Pilkada Ciamis Butuh Figur Alternatif dari Kalangan Ulama, Pengusaha, atau Artis

Hasilnya, dokter menyarankan Tarsum diobservasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung.

Langkah itu kemudian ditempuh hingga pada Rabu 22 Mei 2024, Tarsum sudah kembali pulang ke Polres Ciamis. Namun hasil pemeriksaan kejiwaannya belum keluar.

Namun belakangan ini, beredar informasi bahwa Polres Kabupaten Ciamis bakal menghentikan penyidikan kasus Tarsum dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan Tarsum mengalami gangguan jiwa. Akan tetapi hal itu dibantah pihak kepolisian.

“Kalau dari Polres Ciamis belum ada statement seperti itu (SP3 untuk kasus Tarsum, Red),” kata Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena kepada Radar, Rabu 12 Juni 2024.

Ia menegaskan penanganan kasus Tarsum sampai saat ini masih berproses. Kepastian penanganan lebih lanjut, kata Magdalena, akan disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis  AKBP Akmal.

“Untuk penyampaian belum ada jadwal, mohon waktunya,” terang dia.

Satreskrim Polres Ciamis, lanjut dia, telah melakukan proses rekonstruksi kasus Tarsum di Tempat Kejadian perkara (TKP) Desa Cisontrol Kecamatan Rancah pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:Dokumen Pasangan Bakal Calon Perseorangan Akhmad Dimyati-Alam Alatas DikembalikanIni Dia Nama-Nama Bakal Calon Pendamping H Yusuf yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024!

Pada kesempatan itu polisi menghadirkan sejumlah saksi, kejaksaan, dan penasihat hukum.

Dalam rekonstruksi itu  ada 54 adegan yang diperagakan. Namun tanpa kehadiran Tarsum. Pria yang memutilasi isterinya itu digantikan oleh pemeran pengganti.

“Ya benar tadi sudah melakukan rekonstruksi kasus Tarsum di lokasi kejadian yaitu Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah,” katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar