BANJAR, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Akhmad Dimyati-Alam Alatas.
Pengembalian dokumen itu karena bakal pasangan calon itu dianggap tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan, persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga dikembalikan.
Baca Juga:Ini Dia Nama-Nama Bakal Calon Pendamping H Yusuf yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024!Jelang Pilkada 2024, Kota Tasikmalaya Padat Kandidat, Gelagat Kepemimpinan Darurat!
“Karena tidak memenuhi syarat (TMS), penguploadan selama 3×24 jam yang diperbaiki (selama perpanjangan),” ucapnya, Selasa 11 Juni 2024.
Dia menjelaskan, hingga batas akhir yang telah ditetapkan selama perbaikan verifikasi administrasi, persyaratan dukungan yang masuk (terupload) di aplikasi SilonKada hanya sebanyak 79 persen. Sebanyak 21 persen persyaratan dukungan sisanya atau sekitar 3.000 dukungan tidak terupload.
Alasan yang disampaikan bakal calon jalur perseorangan pasangan Akhmad Dimyati-Alam “Mbah Dukun” karena adanya eror di sistem.
“Bukan nggak lolos, kan ada jalur regulasi lewat Bawaslu, sengketa, yang nanti diproses sesuai mekanisme Bawaslu,” katanya.
Kata dia, bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Banjar. Itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau nggak gak menempuh (sengketa) ya berarti nggak ada. Tapi kalau menempuh bisa jadi ada, kalau dikabulkan termohon,” ujarnya. (Anto Sugiarto)