AWAS! Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 3 Juta atau Penjara 3 Bulan

sampah
Pelajar besama satpol PP, TNI dan DInas Lingkungan Hidup membersihkan sampah di Jalan Sutoko. (Ayu Sabrina B/ Radartasik.id)
0 Komentar

Ia menegaskan saat ini Satpol PP masih terus bergerak menyisir TPS-TPS liar yang lain guna menangkap warga yang buang sampah sembarangan.

“Namun agak kesulitan pada sata kita akan menangkap, pelaku sudah agak mulai landai. Tapi kita akan bergerak ke tps-tps lainnya, agar bisa memperluas cakupan. Dan juga memanimallisi tps liar,” pungkasnya. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar