Calon Anggota PPK Kabupaten Tasikmalaya Wajib Sehat

Calon Anggota PPK Kabupaten Tasikmalaya Wajib Sehat
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sedang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK Kabupaten Tasikmalaya telah dibuka sejak 23 April 2024 dan akan berakhir pada 29 April 2024. 

”Tahapan pilkada yang sedang berjalan hari ini, tanggal 23 kita melakukan perekrutan untuk badan ad hoc, khususnya PPK,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami kepada Radartasik.id, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga:Pilkada 2024, Lingkar Milenial Tasikmalaya Menilai Kota Tasikmalaya Harus Dipimpin Orang BerpengalamanGowes Bareng Azrul Ananda, Jajal Rute Tasik-Cirebon via Wado, Ivo Ananda: Seger Rasanya, Ini Healing Betul

Ami mengatakan, proses rekrutmen tersebut dimulai lagi dari awal, lantaran anggota PPK yang lama sudah habis masa kontraknya. 

”Kita melakukan perekrutan ulang dari awal semuanya. Lima orang per kecamatan berarti seluruhnya 195 orang,” katanya.

Terkait calon anggota PPK yang akan direkrut untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya nanti, Ami menjelaskan bahwa tidak ada kriteria khusus. 

”Tidak ada kriteria khusus yang jelas harus sehat ya, harus orang sehat dan dibuktikan dengan surat kesehatan,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen calon anggota PPK, ia harus memenuhi kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, akan ada seleksi tertulis computer assisted test (CAT). Setelah itu tahapan tes terakhir, yakni wawancara. Kemudian nanti yang lolos akan dilantik menjadi PPK. (Fitriah Widayanti)

0 Komentar