e) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana, telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana ;
f) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap ;
g) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela ;
Baca Juga:PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung CalonIKA SMAN 1 Tasikmalaya Bagikan 750 Paket Nasi dan Takjil
h) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secarabadan
hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara ;
i) Tidak sedang diyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
j) Belum pernah menjabat sebagai Walikota dan/atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan, pada jabatan yang sama ;
k) Tidak berstatus sebagai Penjabat Walikota ;
k) Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak yang terkait, jika berstatus
sebagai Anggota DPRD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa dan Berhenti dari Jabatan pada
BUMN/BUMD setelah ditetapkan sebagai Calon Walikota/Wakil Walikota oleh KPU Kota Tasikmalaya.
Untuk poin e) sampai i) Bakal Calon menandatangani surat pernyataan yang disiapkan Desk Pilkada 2024 Partai Persatuan Pembangunan Kota Tasikmalaya