Pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu sendiri dilakukan pada Senin malam, 19 Februari2024.
“Kita pun selaku tim kuasa hukum menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis berharap dengan adanya dugaan pelanggaran oleh Caleg RA tersebut bisa diproses dengan maksimal,” harapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin membenarkan adanya laporan atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI. Pihaknya pun telah menyampaikankepada parakuasa hukum agar melengkapi persyaratan yang kurang dalam pelaporan agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Bapak-Ibu Tahu Apa Itu Stunting? Seperti Ini Lho Penanganannya di Kota TasikDitarget Setor Tiga Kali Lipat, Jukir di Kota Tasikmalaya Serempak Layangkan Surat Protes Kenaikan Setoran ke Dishub
“Baru registrasi, kita meminta melengkapi persyaratan, kalau masih ada kekurangan lainnya,” singkatnya.(Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news