CIAMIS, RADARTASIK.ID – Perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Kuningan perlu dikaji ulang.
Hal itu lantaran telah terjadi beberapa kali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang seharusnya masuk ke Kabupaten Ciamis, malah masuk ke Kabupaten Kuningan. Ada juga sebaliknya seharusnya SPPT Kabupaten Kuningan, malah masuk ke Kabupaten Ciamis.
Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, membenarkan bahwa perlu ada pengajian ulang terhadap penegasan batas wilayah antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Kursi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Mulai DilelangTak Setuju Uji KIR Gratis, Ternyata Ini Alasan Para Sopir dan Pemilik Angkutan di Kabupaten Ciamis
Sebab, dari desa di Kecamatan Rancah sudah ada masukkan meminta adanya penegasan batas wilayah kembali oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Daerah yang dipimpin langsung Bupati Ciamis.
“Wilayah Rancah sudah ada masukkan perlu ada penulusuran penegasan batas daerah kembali antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan. Karena batas desa sudah tidak relevan lagi, sebab SPPT mestinya ke Kabupaten Ciamis ini ke Kabupaten Kuningan dan sebaliknya,” katanya kepada Radar, Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, tujuan langkah tersebut adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
“Artinya untuk mengetahui letak batas wilayah administratif, perlu melakukan peninjauan kembali penegasan batas daerah,” tuturnya.
Peninjauan kembali batas wilayah ini juga sebelumnya pernah dilakukan Pemkab Ciamis dengan Kota Banjar.
Hasilnya, Kabupaten Ciamis mendapat penambahan luas wilayah dari Kota Banjar, karena kondisi kenyataan berbeda.
“Bahkan ada satu RT di salah satu daerah Pamarican dan Purwadadi awalnya masuk Kota Banjar, ternyata saat melihat kondisi kenyataan masuk geografis ke Kabupaten Ciamis. Lalu kita pun melakukan pembicaraan dengan warganya sendiri, ternyata maunya masuk Kabupaten Ciamis,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPRD Ciamis Reses Lebih Awal, Hindari Kesibukan Pemilu?Luas Wilayah Ciamis Bisa Berkurang Akibat Pembangunan Bendungan Leuwikeris
Setelah melaksanakan kesepakatan penegasan batas daerah munculah Permendagrinya yang telah direvisi Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.
“Sedangkan untuk Kota atau Kabupaten Tasikmalaya tidak ada masalah, karena batasnya alam yaitu Sungai Citanduy,” jelasnya.