7. Foto paslon buram atau berbayang.
8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU.
“Kita sortir terlebih dahulu apakh itu layak atau tidak, itu harus dimusnahkan. Mudah-mudahan tidak terjadi, kalau itu bercak tidak kena foto, nama, itu masih bisa dipakai. Untuk lebih safety kita pisahkan terlebih dahulu. Di luar area pencoblosan masih bisa dipakai,” tutur Aceng. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news