BANJAR, RADARTASIK.ID – Larangan mengisi bahan bakar minyak bagi para penunggak pajak tengah ramai diperbincangkan di berbagai daerah di Jawa Barat, tak terkecuali masyarakat Kota Banjar. Kendati begitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memastikan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih sekedar rencana.
“Itu masih rencana dan kita masih melakukan pendataan. Wacana di Tahun 2024,” kata Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Banjar Kota Banjar Benny Suranata SE MM saat dikonfirmasi langsung di Kantor P3DW atau Samsat Banjar, Jalan Geriliya Perkantoran Pamongkoran, Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023).
Benny menjelaskan kebijakan ini berlandasan dasar pada Inpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi terdapat upaya konfirmasi status wajib pajak atau KSWP layanan publik tertentu. “Berdasarkan butir 57 kebijakan KSWP dikaitkan dengan pemberian pelayanan publik tertentu,” katanya.
Baca Juga:Pj Wali Kota Banjar Tak Bermaksud KampanyeFortuner TRD Sportivo Gagah, Cocok untuk Jiwa Adventure
Untuk di Kota Banjar, Benny menjelaskan, tercatat sebanyak 67.902 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Dimana sebanyak 8.503 kendaraan belum melakukan daftar ulang. “Sebanyak 14.236 kendaraan tidak melakukan daftar ulang,” kata Benny.
Benny mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Sampai akhir November 2023, potensi PKB sudah mencapai 92,06 persen.
“Sampai dengan Desember sudah bagus progresnya, kita targetkan harus 100 persen. Razia gabungan, penelusuran, door to door bersama pemkot, kelompok tani, sekolah, pasar, koperasi pasar, pedagang, poktan. Tinggal menunggu tindaklanjutnya,” kata Benny.
Benny menjelaskan dalam tahapan KSWP bahwa Bapenda Jawa Barat akan melakukan dulu integrasi data dengan pengguna BBM. Kemudiam pemberian e-vocher BBM bekerjasama dengan My Pertamina untuk masyarakat yang membayar pajak melalui kanal Samsat digital. Selanjutnya pemberian notifikasi melalui My Pertamina dan struk pembelian BBM atas pembayaran pajak kendaraan termasuk tunggakan pajak kendaraan.
Lalu, akan ada pelayanan Samsat mandiri di setiap SPBU, pemberian BBM bersubsidi untuk kendaraan yang berhak sesuai dengan database pajak kendaraan Bapenda. Kemudian pembatasan BBM bersubsidi unuk kendaraan yang belum membayar pajak.