PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran mengusulkan tarif parkir di kawasan wisata Pangandaran.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan, tarif parkir di kawasan wisata Pangandaran tersebut sudah diajukan ke Provinsi Jawa Barat. “Kita sudah ajukan dan tinggal pembahasan,” jelasnya, Selasa 21 November 2023.
Menurutnya, tarif parkir di kawasan wisata Pangandaran akan diberlakukan per jam, khususnya bagi angkutan bus.
Baca Juga:Pajak Penerangan Jalan di Kota Banjar Bakal Naik, Potensinya Jadi Rp 800 Juta Per BulanBelum Semua Hotel di Kabupaten Pangandaran Punya IPAL, Masih Ada Limbah Masuk Pantai
“Setengah hari untuk bus besar di kawasan wisata sebesar Rp 50 ribu, kalau satu hari Rp 75 ribu. Lalu di hari berikutnya nambah Rp 25 ribu,” katanya.
Sementara bus besar yang parkir di luar zona wisata ditarif Rp 17 ribu setengah hari, satu hari Rp 25 ribu dan berikutnya Rp 9 ribu.
Sementara bus sedang satu harinya Rp 35 ribu dan Rp 10 ribu di luar wisata. “Kalau setengah harinya saya agak lupa untuk nominal tarifnya,” katanya.
Tarif Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Diklaim Bakal Hilangkan Parkir Liar
Lalu bus kecil dalam satu harinya Rp 17 ribu, lalu di luar kawasan Rp 7 ribu. “Kalau mobil penumpang di dalam kawasan Rp 10 ribu dan diluar kawasan Rp 7 ribu,” jelasnya.
Sementara kendaraan bermotor di dalam kawasan Rp 5 ribu dan di luar kawasan sebesar Rp 3 ribu. “Ini semua baru usulan, belum tentu disetujui,” katanya.
Menurut Ghaniyy, kantong parkir di dalam kawasan akan menghilangkan parkir liar. “Mudah-mudahan saja di 2024 segera terealisasi,” ucapnya. (*)