PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran memberikan tilang terhadap 500 pengendara sepeda motor di Pangandaran sejak awal tahun. Mereka yang ditindak tidak memiliki surat kendaraan lengkap.
“Kalau kendaraan yang bisa dilihat di gudang, sama di Pos Lantas total ada 500 kendaraan sepeda motor,” kata Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
Ia mengimbau kepada masyarakat tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak resmi atau tidak dilengkapi surat surat.
Baca Juga:Masih Ingat Bule Amerika yang Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar? Kasusnya Masuk Tahap IniGempa Garut Membuat Rumah Rusak di Pangandaran, Sepeda Motor Ikut Tertimpa Tembok
“Masih banyak kendaraan yang terjaring penertiban yang legalitas kepemilikannya itu sangat dipertanyakan,” ujarnya.
“Belilah kendaraan yang notabenenya resmi, legalitas kepemilikan ada, dan juga legalitas operasional,” tambahnya.
Ia menegaskan jual-beli kendaraan yang hanya ada STNK atau tidak ada BPKB dianggap tidak sah. “Ya ilegal itu,” ungkapnya.
Ratusan kendaraan tersebut statusnya sebagai barang bukti hasil tilang saat penertiban. “Ya, itu harusnya diserahkan ke kejaksaan, bukan di sini,” ucapnya. (*)