Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum diler Netral, Jeni Tugistan, SH MH berpendapat bahwa pihak korban penipuan yang dilakukan E, sah-sah saja kalau mau mengajukan gugatan. Ia pun mempersilakan dan menyatakan siap menghadapinya di pengadilan.
“Kalau gugatan itu, hak dari konsumen, silakan kalau merasa dirugikan. Upaya hukum itu bagus mau perdata atau pidana silakan buktikan saja. Supaya duduk perkaranya jelas, posisi hukumnya seperti apa,” ujarnya.
“Untuk meminta ganti rugi, sebenarnya diler juga dirugikan. Makannya (harusnya) menuntut ke E, karena ada motor yang sudah dibayar tapi uangnya tidak masuk ke diler. Supaya ada pertanggungjawaban dari E. Kami juga mendukung jika korban ke pelaku E saja,” kata Jeni menambahkan. (mg3)
Baca berita dan artikel lengkapnya di Google News