JAKARTA, RADARTASIK.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Dalam keterangannya, Sekretaris Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta likuidasi bank ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada tanggal 12 September 2023.
Dalam upaya untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya.
Baca Juga:Masyarakat Diharapkan Terlibat Aktif dalam Rangkaian Kegiatan HUT Kota Tasikmalaya ke-22Cerita Korban Penipuan Sales Diler yang Dipaksa Kembalikan Motor Meski Sudah Bayar Rp 19,3 Juta
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan dalam batas waktu 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Selama periode ini, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap.
Setelah pencabutan izin usaha BPR KRI oleh OJK, LPS akan mengambil alih dan menjalankan semua hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS akan bertanggung jawab atas proses likuidasi BPR KRI dan penyelesaian semua aspek terkait dengan pembubaran badan hukum bank tersebut. Pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi BPR KRI juga akan dilakukan oleh LPS,” tulis LPS dalam surat keterangan resminya kepada awak media.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR KRI atau melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.
Bagi debitur bank, masih memungkinkan untuk melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi di kantor BPR KRI.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam keterangan resminya menghimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan waspada, serta menghindari tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diingatkan untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.