Sementara itu bagi para tersangka, mereka harus mendekam di sel tahanan dan menanti pengadilan menjatuhkan hukuman.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 3e dan Pasal 303 ayat 1 dan ke2Â KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (isr)