JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kabar gembira bagi para abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS di tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Jokowi menyampaikan, kenaikan gaji PNS ini tujuannya untuk memperkuat reformasi birokrasi sehingga terwujud birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
Baca Juga:Fisip Unsil Tasikmalaya Evaluasi Total untuk Kurikulum OBEDosen Unsil Tasikmalaya Beri Penyuluhan Cegah Stunting dengan Pangan Protein Hewani
“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” paparnya.
Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan sebesar 12 persen. Harapannya kebijakan ini bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.
Sementara itu, Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu sebesar 5 persen. Sejak kenaikan itu dan sampai sekarang, gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut.
Misalnya, golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664 atau bertambah Rp 124.864 Rp 186.864.
Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp 2.903.580 hingga Rp 4.768.848 di tahun depan.
Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200 akan menjadi Rp 3.880.548 hingga Rp 6.373.296 di tahun depan.
Sebagai informasi, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Masih ada sejumlah tunjangan yang didapatkan PNS yakni tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja. (na)