“Untuk narkotika pasal 111 atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
“Untuk narkotika pasal 111 atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)