Koordinator Bidang Kesiswaan SDN Sukalaksana Siska Karwina SPd menambahkan, MPLS harus dilakukan di lingkungan sekolah. Kecuali tidak memadai.
”Kegiatannya yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Kemudian peserta didik baru harus memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah,” ujarnya.
Adapun larangan dalam MPLS, menurut Siska Karwina, yakni panitia tidak boleh melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik.
Baca Juga:Planet Ban Tasikmalaya Beri Promo Potongan Harga Rp 150 Ribu33 Siswa Terjaring Masuk Kelas Bakat Istimewa di SMP Negeri 2 Tasikmalaya
Kemudian panitia tidak boleh memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Panitia tidak boleh melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk. (*)