Karena kepentingan DPRD adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Lalu mengusulkan dan pada akhirnya dalam eksekusi tetap jajaran eksekutif.
”Kalau secara aturan tidak boleh DPRD sampai intervensi menghentikan program kepada SKPD pada APBD bukan wewenangnya, itu wilayah eksekutif. Sehingga DPRD tidak bisa mengeksekusi anggaran, menghentikan, melanjutkan dan sebagainya,” ujarnya.(riz)