Antara lain tim Bea Cukai Tasikmalaya, Dankogartap II, Dan Sub Detasemen PM, Polres, Kejaksaan, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi. Tujuannya menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Tasikmalaya.
“Memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai, dalam meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau,” papar Junjun.(*)