“Jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. Untuk jalur prestasi harus ada bukti fisik, salah satunya sertifikat bisa dilampirkan,” kata Surdam.
Surdam menjelaskan, PPDB jenjang SMP akan dibuka awal Juli 2023. Sementara jenjang TK dan SD akan dilaksanakan akhir Juni hingga awal Juli 2023. (*)