” Dengan UMKM legalitas ini ditempuh, mereka lebih percaya diri untuk memasarkan produknya. Karena setiap dipasarkan akan dicek legalitasnya, apalagi olahan makanan,” ujarnya.
Untuk saat ini, berdasarkan catatan UMKM di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 112.000 UMKM, dari BPOM 95.000 UMKM, dan Pendataan Lengkap Koperasi- UMKM 48.000 UMKM di luar pertanian. (riz)