BANJAR, RADARTASIK.ID – Satpol PP mendatangi pabrik di Kota Banjar yang diduga tak memiliki izin usaha. Terbukti, saat pemeriksaan berkas-berkas dokumen, perusahaan di Kecamatan Pataruman itu belum memiliki izin.
“Kami melakukan pengawasan, pengamatan terkait perizinan. Hasilnya perusahaan ini tak memiliki izin, mereka masih menggunakan izin perusahaan sebelumnya yang bergerak di bidang bulu mata. Sedangkan perusahaan yang sekarang bergerak di bidang garmen,” ujar PPNS Satpol PP Kota Banjar Omay Sukmarya, Selasa (30/5/2023).
Omay Sukmarya menyebut, perizinan yang ditempuh pabrik di Kota Banjar baru rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Banjar dan Polres Banjar.
Baca Juga:Jembatan Sodongkopo Pelengkap Jalur Pesisir Pangandaran, Menuju Objek Wisata Lebih MudahRombongan Wakil Bupati Pangandaran Terlibat Kecelakaan di Ciamis, Begini Kondisinya
“Sementara terkait UPL/UKL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar baru mau ditempuh. Plang perusahaan pun juga tidak ada, sehingga kaitannya dengan identitas warga mengetahui bergerak di bidang apa ini perusahaan,” kata Omay Sukmarya.
Pabrik di Kota Banjar Harus Tempuh Perizinan
Pemerintah melalui Satpol PP Kota Banjar meminta perusahaan segera menempuh proses perizinan. Baik dari izin bangunan hingga izin berusaha.
“Kami minta perusahaan segera menempuh perizinannya, mulai dari izin bangunan hingga Nomor Induk Berusaha,” kata Omay Sukmarya.
Tokoh masyarakat Kecamatan Pataruman Ujang mengungkapkan, warga tidak anti terhadap investor. Namun ia berharap investor harus memerhatikan sisi aturan. Mulai dari perizinan hingga kesejahteraan karyawan.
Kata dia, pabrik di Kota Banjar yang bergerak di bidang garmen tersebut sudah beroperasi sekitar dua bulan, tapi izinnya belum ditempuh.
“Aneh bin ajaib Banjar, bisa ya izin belum jadi tapi sudah beroperasi. Tolong kepada pemangku kebijakan di Kota Banjar, apa ini semua ada unsur pembiaran terhadap perusahaan tersebut, tolong disikapi,” kata Ujang.**