TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pendaftaran calon anggota Bawaslu akan dibuka pada tanggal 29 Mei sampai 7 Juni 2023, Berikut cara cara daftar jadi anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Menjadi bagian dari Bawaslu Kota Tasikmalaya bukan sekadar bisa ikut berpartisipasi dalam penyelenggara Pemilu. Namun dari sisi ekonomi pun sangat menjanjikan karena bisa mendapatkan gaji yang lumayan.
Sebelum mendaftar, anda harus mempersiapkan berkas-berkas persyaratan. Dari mulai fotokopi KTP, pas foto, fotokopi ijazah terakhir (minimal SMA/sederajat), Daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, dan berbagai surat pernyataan.
Baca Juga:Pembinaan PKL Jadi Kunci Penataan Jalan CihideungPelukan Menutup Kasus Viral Dugaan Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya
Untuk mendapatkan formulir pendaftaran, bisa mengunggahnya di link yang sudah disediakan oleh Bawaslu sesuai dengan wilayahnya. Kota Tasikmalaya masuk pada wilayah 4 di Jawa Barat. Anda bisa mendapatkan formulir pendaftaran dengan klik DISINI.
Kota Tasikmalaya menjadi tuan rumah untuk proses seleksi calon anggota Bawaslu. Pasalnya Kota Tasikmalaya merupakan daerah yang paling strategis di wilayah Priangan Timur.
Setelah berkas pendaftaran siap, segera kirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Santika Tasikmalaya Ruangan Cempaka 3. Tepatnya di alamat Jl. Yudanegara No. 57 Kec. Cihideung, Kota
Tasikmalaya. Dengan catatan, harus membawa juga softcopy dalam bentuk pdf.
Dokumen fisik berkas pendaftaran masing-masing rangkap 3, terdiri dari 1 berkas asli dan 2 salinan.
Tim seleksi hanya menerima berkas di jam kerja saja yakni pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
Khusus di hari terakhir yakni tanggal 7 Juni 2023, batas waktu pendaftaran paling lambat pukul 23.59 WIB.
Untuk softcopy berkas pendaftaran, bisa juga mengirimkan melalui email berikut : [email protected].
Baca Juga:Mobil Zebra Membara di Jalan RE Martadinata TasikmalayaKalau Konsep Sudah Ada, Tim Penataan Jalan Cihideung Sedang Bikin Apa?
Dalam hal ini, tim seleksi tidak memungut biaya apapun dalam proses pendaftaran calon anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya ini. Sebagaimana berbagai proses di lingkup pemilu, seleksi anggota Bawaslu ini juga harus memenuhi keterwakilan minimal 30% perempuan di sertiap tahapannya.
Regulasi seleksi calon anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023.