Saat ini ia mengaku masih menginventarisir bagian mana saja yang kewenangan penanganan dan pemeliharaannya menjadi kewenangan Dinas KUKMPerindag.
Setelah memiliki data yang jelas, Disperindag akan segera mengupayakan perbaikan.
“Intinya, kita tidak bisa sembarangan lantaran ada aset milik siapa, dan itu tak bisa dicover pemerintah,” ujar Apep
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya H Dudi Mulyadi menuturkan bahwa jalan di sekitar pasar sebetulnya relatif terpelihara. Terutama jalur lingkar luar pasar yang memang menjadi kewenangannya.
Baca Juga:Terapkan Sistem Merit, Pj Berharap Kota Tasikmalaya Semakin BaikTNI Kerahkan 40 Personel untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di TPS
“Hanya yang ada di kewenangan Dinas KUMKMPerindag, sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB), kita juga tidak bisa serta merta lakukan perbaikan karena kewenangannya ada di dinas tersebut,” singkat. (igi)