CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Ciamis Okta Jabal mengimbau pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) oleh pengusaha harus tepat waktu kepada karyawan.
Paling lambat H-7 sebelum Lebaran, semua perusahaan harus sudah membayarkan tunjangannya kepada karyawan.
Okta mengatakan pihaknya akan turun langsung ke tiap perusahaan guna memberikan imbauan penyaluran THR agar tidak terlambat.
Baca Juga:Persoalan Bappelitbangda Harus Ada Sikap Tegas PimpinanWADUH! THR PNS Pemerintah Pusat Sudah Cair Duluan, Daerah Kapan?
“Kami juga sekaligus mensosialisasikan peraturan ketenagakerjaan mengenai THR tersebut agar sesui aturan pemerintah, ” ucapnya.
Ke depan, ia mengimbau para pengusaha untuk mempertimbangkan kemampuan perusahaan memberikan kesejahteraan kepada karyawan sebelum perekrutan.
Sebab pemberian tunjangan hari raya sudah menjadi kewajiban bagi semua perusahaan.
“Upaya kami akan melakukan peneguran seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan,” katanya.
Pemerintah sendiri saat ini masih menunggu surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk keperluan pembuatan draft aturan THR.
Nantinya draft itu akan disosialisasikan ke perusahaan sebagai panduan penyaluran THR ke karyawan.
“Kami masih menungu surat dari Gubernur Jawa Barat, tapi kami sudah membuat draf aturan itu tinggal menunggu aturan dari dari Gebernur Jabar,” pungkasnya.
Baca Juga:WOW! Lagu Lisa Blackpink Lampaui 300 Juta Streaming di SpotifyKontrak BLACKPINK Akan Segera Habis! Bagaimana Nasib Membernya Nanti?
Itulah informasi mengenai pembayaran THR bagi perusahaan yang harus segera di jalankan.