CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tim BNNK Ciamis merilis seorang pria yang merupakan pengedar sabu asal Depok.
Pria itu berinisial RA (30). Ia tertangkap dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,66 gram di sekitar Pasar Bojong Jengkol Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti. Penangkapan RA itu berlangsung Senin dini hari sekitar pukul 00.15 tanggal 20 Maret 2023.
Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin SSos Msi mengungkap bahwa RA sengaja ke Ciamis untuk mengantar sabu kepada seseorang. Namun orang yang dituju sebelumnya telah diintervensi oleh BNNK Ciamis dalam program rehabilitasi.
Baca Juga:10 Situs Kpop Favorit untuk Penggemar Musik dan Berita KoreaHani EXID Berbagi Foto Pacarnya Yang Jae Woong untuk Pertama Kali
“Kejadian ini menggambarkan bahwa memang peredaran narkotika adalah kejahatan lintas wilayah, di mana para pemasok dan pembelinya bisa berbeda wilayah,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil TAT dan pemeriksaan penyidik, lanjutnya, RA merupakan tangan terakhir jaringan peredaran gelap narkotika Padang. Khususnya sebagai pengedar sabu. Namun ia melakukan aksinya di sekitar Jawa Barat.
“Hal ini dibuktikan dengan tindak lanjut Penyidik kami yang langsung berkoordinasi dengan tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat. Yang kemudian berhasil mengamankan penyuplai Sabu ke RA yaitu SGT alias GNT, yang diamankan di sekitar Cinere Depok, dengan barang bukti narkotika jenis Sabu sekitar 15 gram dan Ganja seberat 28 gram. Dan saat ini sedang terus dikembangkan oleh BNNP Jawa Barat,” papar Engkos.
Tim assessment terpadu terdiri dari tim hukum dan tim medis. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan terhadap klien atau tersangka.
Mereka lah yang memotret, apakah yang bersangkutan berperan sebagai pemakai, atau pengedar atau bahkan keduanya. Yakni sebagai pengedar dan juga pemakai.
“Tim hukum beranggotakan penyidik BNN, penyidik Polri dan Kasi Pidum Kejari. Sementara tim medis terdiri dari konselor BNN dan dokter yang telah bersertifikat sebagai konselor adiksi,” paparnya.