Belum Punya BPJS, Bawa SKTM

Belum Punya BPJS, Bawa SKTM
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Warga yang ingin berobat ke rumah sakit atau puskesmas dan belum terdaftar BPJS Kesehatan kini harus menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Itu karena Program Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Pangandaran dihapus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan, penghapusan program itu dikarenakan Pangandaran sudah Universal Health Coverage (UHC). “Sebanyak 416 ribu warga Kabupaten Pangandaran sudah memiliki BPJS,” ungkapnya kepada wartawan Selasa (10/1/2023)

Jika dipresentasekan, kepesertaan BPJS di Kabupaten Pangandaran sudah mencapai 96 persen dan tinggal 4 persen saja yang belum punya. “Itu sekitar 17 ribuan yang belum masuk BPJS,” ujarnya.

Baca Juga:Nelayan Ditemukan Sudah Tak BernyawaCecep Harus Berani Z1

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Namun, penghapusan PKG tersebut, kata dia, belum ada peraturan resmi dari Pemkab Pangandaran. “Secara resmi peraturan dari pemda belum keluar,” tegasnya.

Pihaknya akan mendorong warga Pangandaran yang belum masuk bisa  menjadi peserta BPJS. “Ini berdasarkan keterangan yang disampaikan bupati, bahwa warga akan digiring untuk menjadi peserta BPJS,” jelasnya.

Ia mengatakan, tidak ada pembayaran kesehatan yang dihutangkan walaupun ada beberapa yang belum tercover.

“Sementara ini warga yang masih berobat pertama kalinya bisa ditoleransi walaupun hanya membawa KTP atau KK,” ucapnya.

Namun ke depannya, yang belum memiliki BPJS harus membawa SKTM dan berlaku di 15 puskesmas di Kabupaten Pangandaran. “Termasuk di RSUD Pandega, yang 4 persen itu harus bawa SKTM ke depannya kalau belum masuk BPJS,” jelasnya. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar