Selain itu, produk-produk yang diamankan tersebut hampir mayoritas keseluruhan merupakan produk luar negeri. Pada kemasannya pun tidak ada petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia. ”Kalau di lihat kemasannya memang kemungkinan berasal dari luar,” katanya.
Ditanya sudah berapa lama produk-produk ilegal itu beredar di wilayah Priangan Timur, Jajat belum bisa memastikan. Namun informasi dari penjual sebagian masih baru dan sebagian sudah lebih dari setahun. ”Beda-beda waktunya, tapi sudah lumayan lama,” ucapnya.
Sejurus dengan itu, Administrator Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dede Sediana menjelaskan bahwa ada beberapa zat berbahaya yang rentan ada di kosmetik ilegal. Tentunya bisa menimbulkan efek samping pada kesehatan penggunanya. ”Seperti merkuri, karsinogenik dan zat-zat pewarna yang bukan peruntukan kosmetik,” katanya.
Baca Juga:Maut RancabangoVirus Taki
Apalagi, saat ini sebagian perempuan menggunakan skin care untuk memutihkan kulit. Untuk produk yang ilegal, penggunaannya malah rentan merusak kulit. ”Karena ada pemutih yang malah menipiskan kulit, jadi terlihat lebih putih,” ucapnya.
Dede mengaku belum bisa memastikan kandungan-kandungan apa yang ada pada kosmetik ilegal tersebut. Pada prinsipnya, pihaknya pun meminta masyarakat khususnya pengguna kosmetik untuk memperhatikan izin edar dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang digunakan. ”Dan penjual juga jangan mengedarkan kosmetik yang tidak punya izin edar,” tuturnya. (rga)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!