RADARTASIK.ID – Koordinator Guru Sertifikasi Kota Banjar Eko Herdiansyah mengatakan, akan terus berjuang agar Pemerintah Kota (Pemkot) menganulir kebijakan penghapusan tunjangan daerah (tunda) atau TPP bagi ASN sertifikasi.
“Forum Guru Sertifikasi masih terus berjuang menuntut agar pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan tunda guru sertifikasi. Hari ini (kemarin, Red) kami menyampaikan surat kepada ketua DPRD Banjar agar secepatnya melaksanakan rapat kerja dengan TAPD dengan melibatkan anggota Komisi III DPRD Kota Banjar untuk membahas terkait TPP guru berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi III,” kata Eko, Senin (7/3/2022).
Pihaknya mengaku, Komisi III DPRD Banjar telah mengeluarkan surat rekomendasi agar Pemkot mengembalikan TPP guru ASN bersertifikasi lantaran hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi tidak terjadi pelanggaran regulasi. “Tetapi sampai saat ini sudah 10 hari kerja kami belum menerima informasi terkait hal tersebut.
Baca Juga:Dua Lansia Tak Dapat BansosSaudi Cabut Pembatasan, Umrah Normal Lagi
Untuk itu kami mendesak kepada Ketua Badan Anggaran (Banggar) untuk segera menindaklanjuti isi surat rekomendasi tersebut. Jika memang benar-benar belum dilaksanakannya rapat kerja antara Badan Anggaran dengan TAPD untuk membahas terkait TPP Guru,” katanya.
“Kami meminta paling lama tujuh hari kerja sudah terlaksana pembahasan dan mendapatkan keputusan sesuai yang kami harapkan. Jika setelah tujuh hari kerja belum juga ada pembahasan dan belum ada keputusan sesuai dengan yang kami harapkan, maka kami akan mengajak seluruh rekan guru bersertifikasi se-Kota Banjar untuk bersilaturahmi ke gedung DPRD dan kantor wali kota secara bersama-sama atau melakukan aksi damai,” kata Eko menambahkan.
Ketua Komisi III DPRD Banjar Cecep Dani Sufyan mengatakan secara resmi sudah menyampaikan rekomendasinya. Pihaknya akan berupaya menindaklanjuti persoalan itu ke Banggar dan TAPD.
“Saya sebagai ketua yang baru bersama seluruh anggota komisi akan berupaya menindaklanjuti hal ini kepada banggar dan TAPD. Tentu kita berharap rekomendasi ini segera ditanggapi secara serius. Semoga bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini,” kata Cecep.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Banjar telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Banjar agar mengembalikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN bersertifikasi. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.