RADARTASIK.ID – Baru-baru ini, Starship Entertainment mengumumkan bahwa Wonyoung IVE telah memenangkan gugatan perdata yang diajukan terhadap mantan YouTuber, Sojang.
Agensi tersebut mengungkapkan bahwa sejak November 2022, mereka telah secara aktif mengejar strategi hukum yang komprehensif melibatkan gugatan perdata dan pidana, termasuk tindakan hukum internasional, terhadap Nyonya Park (Sojang).
Park mengoperasikan saluran Sojang dan secara persisten melecehkan artis-artis agensi tersebut.
Baca Juga:Drakor Roman Sejarah The Crown Prince Has Disappeared yang Dibintangi Suho EXO Akan Tayang Maret 202412.12: The Day Jadi Film Korea Ke-6 Paling Banyak Ditonton dalam Sejarah Box Office, Lampaui Film Blockbuster 2012
Sementara itu, dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Starship Entertainment, pihak lawan belum memberikan tanggapan.
Namun, upaya mereka digagalkan oleh langkah-langkah privasi YouTube, mencegah mereka untuk mendapatkan informasi pribadi tentang individu di balik Sojang.
Pada 2021, Big Hit Music, yang mewakili BTS, mengajukan gugatan pencemaran nama baik, dan pada 2022, KQ Entertainment, agensi ATEEZ, ikut dengan tindakan hukum serupa.
Hal itu karena Wonyoung masih di bawah umur saat video-video merugikan dipublikasikan oleh Sojang.
Dengan identitas Sojang terungkap melalui gugatan hukum yang diajukan oleh Starship Entertainment, agensi hiburan lainnya dikabarkan akan melanjutkan gugatan mereka terhadap Sojang.
Menanggapi hal tersebut, seperti dikutip Allkpop, warganet Korea berkomentar, ”Mari kita rayakan,” ”Saya harap semua saluran YouTube serupa juga mendapat gugatan,” ”Pantas baginya,” ”Saya harap semua yang mensponsornya juga mendapat gugatan,” ”Ini adalah berita terbaik tahun ini,” ”Keadilan terpenuhi,” ”Bagus,” dan ”Hore.” (*)
Sumber: Allkpop
Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News.