Menikah dengan Bule? Warga Garut Harus Tahu Aturan Anak Berkewarganegaraan Ganda! Mau Ikut Ayah atau Ikut Ibu?

Anak Berkewarganegaraan Ganda
Para peserta mengikuti sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Ballroom Hotel Cahaya Villa Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis 15 Juni 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Warga Kabupaten Garut yang menikah dengan bule atau orang luar negeri mesti memahami aturan anak berkewarganegaraan ganda. Ini agar tidak memilik kendala dalam pencatatan kependudukan.

Hal itu terungkap saat Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya mengadakan sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas di Ballroom Hotel Cahaya Villa di Jalan Raya Cipanas Baru Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Kamis 15 Juni 2023.

Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut Efran Brando mengungkapkan informasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas sangat penting bagi Disdukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan khususnya Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Baca Juga:PMI Kabupaten Garut Menampung Infak Darah, Ungkap Kondisi Stok Saat IniGarut Techno Park dan Koperasi Persis Tarogong Bahas Model Koperasi Multipihak, Apa Itu?

Efran Brando menyebutkan dengan sosialisasi itu masyarakat bisa lebih memahami tentang peraturan anak berkewarganegaraan ganda.

”Tentu ke audiens bisa memahami hal-hal dari sisi kependudukan apa saja yang dibutuhkan dan harus diurus untuk dokumen-dokumen kependudukan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda,” kata pegawai Sub Koordinator Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) itu.

Efran Brando berharap pemerintahan yang berada di wilayahnya dapat mengetahui apa yang harus dilakukan jika terdapat penduduk dengan pernikahan campuran, berkewarganegaraan ganda, maupun orang asing yang tinggal di Indonesia.

Menurut Efran Brando, warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda perlu tahu bagaimana sistem di catatan kependudukannya.

”Nah dari sisi warga yang ada status kewarganegaraan ganda, hal-hal yang mengenai sisi dari sisi kependudukannya, mereka juga bisa memahami,” katanya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda Harus Memilih

Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Adi mengatakan sosialisasi ini diikuti para peserta di antaranya kepala desa, polres, KUA, Diskominfo dan para subjek kawin campur yang ada di Kabupaten Garut.

Adi menyebutkan dalam sosialisasi ini banyak dibahas berkaitan dengan peraturan mengenai kewarganegaraan ganda.

Baca Juga:Juleha Kabupaten Garut Mempraktikkan Penyembelihan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2023Fkominfo Universitas Garut Menggelar Gala Premier Screening Film Pendek

”Yang disosialisasikan mengenai peraturan-peraturan mengenai Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya,” ucapnya.

0 Komentar