WADUH! THR PNS Pemerintah Pusat Sudah Cair Duluan, Daerah Kapan?

Ilustrasi uang THR pns buat Lebaran. ilustrasi dana bos yang hilang. Ilustrasi dana nyaleg
Ilustrasi / twitter
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat telah menerima pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS Lebaran 2023.

Total anggaran yang untuk THR ASN pusat itu mencapai Rp 613,4 miliar dari keseluruhan Rp 38,9 triliun.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan pencairan THR untuk PNS tingkat pusat sudah berlangsung pada tanggal 4 April, pukul 16.00. Total jumlah penerimanya mencapai 147.559 orang.

Baca Juga:WOW! Lagu Lisa Blackpink Lampaui 300 Juta Streaming di SpotifyKontrak BLACKPINK Akan Segera Habis! Bagaimana Nasib Membernya Nanti?

“Pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar Rp 613,4 miliar untuk 147.559 pegawai,” katanya di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Namun dari jumlah itu, baru 1.434 satker yang dibayarkan THR-nya. Sementara untuk pegawai daerah pencairan THR harus menunggu peraturan kepala daerah (Perkada). Kalau perkada telat, maka kemungkinan pencairan THR adalah setelah Lebaran.

“Belum terdapat realisasi pembayaran THR ASN daerah. Kemungkinan karena peraturan kepala daerahnya belum ada,” terangnya.

Sebelumnya pada akhir Maret Lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengimbau kepala daerah agar pencairan THR pegawai bisa terlaksana seluruhnya sebelum Lebaran.

Mereka harus segera mengurus peraturan kepala daerah yang akan menjadi dasar pencairan tunjangan hari raya bagi pegawai pemerintah daerah. Sehingga sebelum Lebaran tahun ini seluruh PNS sudah bisa menerima tunjangan hari raya alias THR

0 Komentar